Mencuri Motor di Areal Parkir Masjid Al Hakim, Zulkifli Ditangkap Polsek Padang Barat

"Hasil penyelidikan mengarah ke pelaku, Tim Opsnal kemudian menangkap pelaku"

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Polsek Padang Barat menangkap Zulkifli (33), warga Tabing karena diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terparkir di Masjid Al Hakim, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Rabu (20/10/2021).

Kapolsek Padang Barat Kompol Martin mengatakan setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal langsung bergerak dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. “Hasil penyelidikan mengarah ke pelaku, Tim Opsnal kemudian menangkap pelaku,” ujarnya kepada radarsumbar. com, Kamis (22/10/2021).

Dari pelaku polisi menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BA 5287 OU, seng serta karet pelapis kabel tanah untuk genset. “Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” sebutnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version