Saat ini, Harits sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas aksi penodongan dan kepemilikan senjata ilegal, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Dirangkum detikcom, Minggu (24/3/2024), peristiwa penodongan itu terjadi pada Kamis (21/3) siang lalu. Kejadian viral di media sosial ini diawali percekcokan dua orang pengemudi mobil.
Dinarasikan keduanya cekcok karena salip-salipan. Pelaku bersikap arogan lantas mengeluarkan pistol dan menodongkan ke arah korban.
Polsek Mampang Prapatan kemudian bergerak menyelidiki kejadian viral itu. Pelaku bernama Harits akhirnya ditangkap di rumahnya di Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (23/3) dini hari. Saat ditangkap, Harits tak lagi garang, malah dia senyum-senyum ke polisi.
“Setelah dilakukan interogasi bahwa pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kompol David Y Kanitero, Sabtu (23/3).
Dari hasil interogasi sementara, Harits mengaku menodongkan pistol untuk menakut-nakuti. Meski demikian, polisi saat ini masih mendalami keterangan tersebut. (rdr)