Ia mengatakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri telah memiliki regulasi yang jelas dalam mengantisipasi tindak pidana.
Komnas HAM berharap kedua lembaga negara tersebut terus bekerja efektif guna mencegah adanya praktik TPPO yang melibatkan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Tanah Air.
“Kita berharap tidak ada lagi kasus TPPO apalagi yang melibatkan mahasiswa berkedok magang,” ujarnya.
Kemendikbudristek saat ini sedang mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang terlibat TPPO dengan modus program magang untuk mahasiswa ke Jerman atau ferien job.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris menegaskan program ferien job tidak memenuhi kriteria yang dapat dikategorikan dalam kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dan telah diperjelas sejak 27 Oktober 2023 melalui Surat Edaran Dirjen Diktiristek. (rdr/ant)