PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polda Sumatera Barat (Sumbar) menerbitkan surat perintah penyelidikan soal aduan organisasi masyarakat bernama Projo atas kasus dugaan korupsi surat tanda tangan gubernur Sumbar yang digunakan untuk meminta sumbangan.
“SOP memang gitu. Kalau ada dumas (aduan masyarakat) lalu diterbitkan surat perintah penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dihubungi wartawan, Kamis (21/10/2021).
Satake Bayu mengatakan, dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan maka akan dilakukan pendalaman terkiat laporan tentang surat gubernur Sumbar itu. Penyidik akan menilai apakah laporan tersebut memenuhi cukup bukti.
“Pokoknya kemudian pendalaman soal laporan apakah cukup bukti atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, DPD Projo Sumbar mendatangi Polda Sumbar pada 8 Oktober 2021. Ketua DPD Projo Sumbar Husni Nahar bersama tiga rekannya memasuki ruangan SPKT.
Laporannya terkait unsur dugaan korupsi surat tanda tangan gubernur yang digunakan untuk meminta sumbangan dan bertujuan memberi efek jera kepada pejabat maupun pemimpin yang ada di Sumbar. (rdr/ist)