“Pokoknya kemudian pendalaman soal laporan apakah cukup bukti atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, DPD Projo Sumbar mendatangi Polda Sumbar pada 8 Oktober 2021. Ketua DPD Projo Sumbar Husni Nahar bersama tiga rekannya memasuki ruangan SPKT.
Laporannya terkait unsur dugaan korupsi surat tanda tangan gubernur yang digunakan untuk meminta sumbangan dan bertujuan memberi efek jera kepada pejabat maupun pemimpin yang ada di Sumbar. (rdr/ist)
Laman 2 dari 2 Laman