PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sufmi Dasco Ahmad meminta agar segera dilakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk kepentingan penyelidikan terhadap jasad Afif Maulana yang ditemukan meninggal dunia diduga akibat kekerasan aparat di Kota Padang pada 9 Juni 2024 lalu.
Pernyataan Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu disampaikan seusai dirinya dan Komisi III melakukan audiensi dengan keluarga maupun kuasa hukum Afif Maulana di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024) siang.
“Jadi begini poin utamanya, kami minta agar bisa dilakukan ekshumasi. Kami sudah komunikasi dan minta Kapolda Sumbar untuk minta kepada Kapolresta Padang menerbitkan surat ekshumasi,” katanya.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra itu juga meminta ekshumasi dilakukan oleh dokter dari luar institusi Polri.
“Saya meminta dokter dari luar yang bisa melakukan autopsi untuk memberikan keterangan singkat. Kita tidak mau berdebat. Yang penting, ekshumasi bisa berjalan,” kata Dasco.
Dalam audiensi dengan Komisi III, ibunda almarhum Afif Maulana, Anggun Angriani (32) kembali menangis dan meminta kasus kematian anaknya dituntaskan seadil-adilnya.
Anggun mengaku sangat tidak ikhlas karena pelaku yang menganiaya Afif Maulana sampai meninggal tidak kunjung terungkap.
“Saya tidak ikhlas kalau pelaku penganiaya Afif belum terungkap, Saya minta bapak-bapak Komisi III bisa membantu menuntaskan dengan seadil-adilnya. Saya mohon pak,” pintanya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga meninggalnya Afif Maulana karena disiksa polisi yang sedang berpatroli.
Pasalnya, saat ditemukan, terdapat luka memar di bagian punggung dan perut korban. Dugaan itu juga diperkuat, dari hasil investigasi kepada tujuh saksi, yakni lima anak seusia Afif Maulana dan dua pemuda berusia 18 tahun telah memberikan keterangan kepada LBH Padang.
“Keterangan saksi, Afif Maulana sempat dikerumuni polisi, sempat melihat juga pemukulan terhadap Afif Maulana. Setelah itu, saksi tidak tahu lagi karena mereka juga dipukuli dan diangkut ke polsek setempat dan mendapat penyiksaan,” kata Direktur LBH Padang, Indira Suryani beberapa waktu lalu.
Selain itu, saksi kunci dalam kasus ini adalah teman korban berinisial A yang terakhir kali melihat AM di Jembatan Kuranji pada Minggu, 9 Juni 2024 lalu.
Dalam kesaksian A, pada saat yang bersamaan korban Afif Maulana dan A yang sedang mengendarai motor dihampiri polisi yang sedang melakukan patroli.
“Tiba-tiba kendaraan korban ditendang oleh polisi dan Afif Maulana terlempar ke pinggir jalan. Ketika itu kata A kepada LBH Padang, jaraknya sekitar 2 meter dari AM,” katanya.
Dikaji Dahulu
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar), Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengajuan untuk tindakan autopsi ulang (ekshumasi) terhadap jasad Afif Maulana yang ditemukan meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) lalu.
Hal tersebut ia sampaikan dalam perkembangan kasus penemuan mayat di bawah Jembatan Kuranji Padang, Rabu (31/7/2024) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
“Kami hanya menyampaikan update perkembangan penanganan kasus. Jadi pada Senin (29/7/2024) pukul 15.00 WIB, kami sudah menerima surat permohonan dari keluarga atas nama LBH Padang untuk ekshumasi terhadap Afif Maulana Apa yang kami tunggu akhirnya datang juga. Sebenarnya sudah lama disampaikan mau dilakukan ekshumasi,” katanya kepada awak media.
Terkait dengan permohonan tersebut, kata Dwi, Polda Sumbar dan Polresta Padang akan melakukan kajian dan pendalaman terlebih dahulu terhadap permohonan untuk dilakukan ekshumasi.
“Terkait dengan permohonan tersebut, kami dari Polda Sumbar dan Polresta Padang selaku penyelidik dari kasus ini akan melakukan pengkajian sehingga akan lebih jelas nantinya apakah permohonan ini disetujui atau tidak,” katanya.
Dalam melakukan kajian tersebut, katanya, polisi melibatkan unsur internal dan eksternal atau pihak lainnya sebelum memutuskan ekshumasi.
“Kajian dari awal, kami persilakan kalau menyampaikan permohonan, selama tidak melanggar aturan atau undang-undang. Selama dalam kegiatan itu membantu dalam proses penemuan mayat,” katanya.
“Selama kegiatan itu akan membuat peran membantu proses penyelidikan kami, dari awal, kami akan kaji dan sampaikan lebih lanjut nantinya,” sambung eks Kapolres Sijunjung tersebut. (rdr)