PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pro kontra terkait penyediaan alat kontrasepsi bagu anak usia sekolah dan remaja di Indonesia terus terjadi.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 yang menjadi pelaksanaan dari Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan tersebut resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Dalam Pasal 103 PP yang disahkan pada Jumat (26/7/2024) lalu, diatur bahwa upaya menjaga kesehatan sistem reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja harus mencakup pemberian komunikasi, informasi, edukasi, serta layanan kesehatan reproduksi.
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat (Sumbar), Buya Bakhtiar, ikut mengkritisi kebijakan tersebut.
Menurutnya, jika pun tidak dibatalkan, peraturan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak sekolah ini perlu ditinjau ulang dan dipertimbangkan kembali untuk direvisi.
Dosen UIN Imam Bonjol Padang itu menegaskan, aturan tersebut berpotensi besar membahayakan masa depan anak bangsa.
Pertama, aturan ini tidak sejalan dengan norma-norma agama, susila dan budaya ketimuran yang dianut di Indonesia.