Arif juga menekankan perbuatan Israel bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan penjajahan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Diplomasi Keagamaan MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang salah satu poinnya adalah mengimbau kepada masyarakat supaya selama peperangan di Palestina masih berlangsung agar tidak menggunakan produk yang terafiliasi Israel dan beralih ke produk nasional.
Sebelumnya, Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menyebut sejumlah merek perusahaan yang terafiliasi dengan pihak Israel seperti Starbucks, Danone, Nestle, Zara Kraft Heinz, Unilever, Coca Cola Group, McDonalds, Mondelez, Burger King hingga kurma Israel.
Menurut Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan pada Jumat (15/3), masih ada produk lain yang terafiliasi dan tersebar di Indonesia.
Maka dari itu, daftar produk tersebut dikeluarkan YKMI untuk menjawab kebingungan masyarakat terhadap produk yang terafiliasi, serta menjadi penguat dari Irsyadat MUI “Ramadhan Tanpa Produk Genosida”.
“Gerakan #RamadhanTanpaProdukGenosida ini merupakan komitmen umat muslim untuk mengikuti Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina dan irsyadat MUI untuk memboikot produk terafiliasi Israel,” katanya. (rdr/ant)