PADANG, RADARSUMBAR – Dianggap merugikan dirinya sehingga tak lolos pemilihan suara ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada 13 Juli 2024 lalu, Emma Yohanna akhirnya menggugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Emma menunjuk dua orang kuasa hukum yakni Amnasmen dan Aermadepa. Gugatan itu telah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada Rabu (7/8/2024).
KPU RI digugat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Amnasmen kepada wartawan menjelaskan, gugatan tersebut diajukan karena KPU diduga telah melakukan kesalahan yang sangat fatal sehingga berujung merugikan Emma Yohanna sebagai orang yang sudah melalui proses panjang yang fair dan ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak ke 2 pada proses Pemilu DPD RI pada 14 Februari 2024 lalu.
“Akibat kesalahan yang dilakukan KPU dengan menolak perintah putusan Badan Peradilan, Bawaslu, dan UU adalah pembangkangan yang mengakibatkan terjadinya perintah pemungutan suara ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi RI,” tegas Amnasmen.
Namun dari proses PSU tersebut kata Amnasmen, Emma Yohanna malah gagal lolos.
“PSU DPD RI telah mengakibatkan tidak terpilihnya klien kami. PSU juga hanya dihadiri oleh sebagian kecil pemilih terdaftar dan menelan biaya yang tidak sedikit,” jelas Amnasmen.
Padahal sambung Amnasmen, Emma Yohanna sebelumnya telah terpilih dalam proses elektoral yang legal, fair dan sah.
“Tetapi beliau terjegal di mana tidak ada satu pun pelanggaran maupun kesalahan yang beliau buat,” ujar Amnasmen.
Menurut Amnasmen, banyak kerugian lainnya yang diperoleh Emma Yohanna pasca tidak lolos dari PSU DPD RI.
“Tidak ada satupun juga proses ataupun pihak yang bisa mengembalikan kehormatan klien kami, Emma Yohanna, sebagai orang yang sudah dipercaya rakyat untuk diangkat sebagai anggota DPD yang sungguh menjadi haknya sesuai dengan daulat rakyat yang sudah dipercayakan padanya lewat hasil Pemilu yang sah,” tutur Amnasmen.
Sementara itu Aermadepa menambahkan, Emma Yohanna tidak saja mengajukan gugatan materil tapi juga immateril
“Sudah ada nomor perkaranya, yaitu perkara 477/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst,” ujar Aermadepa.
Menurut Aermadepa, gugatan ini adalah buah dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI terhadap Emma Yohanna.
“Gugatan Emma Yohanna ini juga bentuk refleksi seorang tokoh santun dan penuh etika yg sudah jadi korban oleh penyelenggara, di mana menjalankan tugasnya minim profesional dan pedoman hukum,” tandas Aermadepa. (rdr)