“Tetapi beliau terjegal di mana tidak ada satu pun pelanggaran maupun kesalahan yang beliau buat,” ujar Amnasmen.
Menurut Amnasmen, banyak kerugian lainnya yang diperoleh Emma Yohanna pasca tidak lolos dari PSU DPD RI.
“Tidak ada satupun juga proses ataupun pihak yang bisa mengembalikan kehormatan klien kami, Emma Yohanna, sebagai orang yang sudah dipercaya rakyat untuk diangkat sebagai anggota DPD yang sungguh menjadi haknya sesuai dengan daulat rakyat yang sudah dipercayakan padanya lewat hasil Pemilu yang sah,” tutur Amnasmen.
Sementara itu Aermadepa menambahkan, Emma Yohanna tidak saja mengajukan gugatan materil tapi juga immateril
“Sudah ada nomor perkaranya, yaitu perkara 477/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst,” ujar Aermadepa.
Menurut Aermadepa, gugatan ini adalah buah dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI terhadap Emma Yohanna.
“Gugatan Emma Yohanna ini juga bentuk refleksi seorang tokoh santun dan penuh etika yg sudah jadi korban oleh penyelenggara, di mana menjalankan tugasnya minim profesional dan pedoman hukum,” tandas Aermadepa. (rdr)