Kabar Baik! Anak Dibawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta Api

PT KAI Divre II Sumbar.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Anak usia dibawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api di Sumbar. Hal tersebut mulai berlaku pada Jumat (22/10/2021). Vice President PT KAI Divre II Sumbar Miming Kuncoro mengatakan, sejak tidak dibolehkan karena pandemi, layanan dibuka kembali sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021.

SE tersebut, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021. “Persyaratannya mendapat pendampingan dari orang tua yang sudah divaksinasi dan juga menunjukkan kartu keluarga,” katanya di Padang.

Selanjutnya, harus memakai masker dengan sempurna saat dalam perjalanan maupun di stasiun, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan. Dia menambahkan, dalam masa Pandemi Covid-19, pihaknya tetap konsisten mengoperasikan 3 kereta api enumpang yang dioperasikan diwilayah Kota Padang dan sekitarnya.

Tiga kereta api penumpang tersebut, Kereta Api Perintis Lembah Anai relasi Kayu Tanam–BIM (PP), KA Perintis Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie–BIM (PP), KA Lokal Sibinuang relasi Padang–Naras (PP).

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (rdr)

sumber: Katasumbar

Exit mobile version