PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menggelar kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran hak Kekayaan Intelektual (KI) kepada puluhan pelaku usaha dan pemerintah daerah di Padang selama dua hari yaitu Senin dan Selasa (14/8).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Faisal Rahman, Kepala Subbidang Pelayanan KI Muhammad Farhan, dan lainnya.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) hadir untuk melindungi hasil olah pikir dan kreativitas manusia,” kata Ruliana di Padang, Selasa.
Ia menjelaskan perlindungan tersebut sejatinya bukan hanya sekadar konsep hukum saja, namun merupakan bentuk penghormatan terhadap kemampuan manusia untuk berpikir dan menciptakan sesuatu yang bermakna bagi kehidupan.
Oleh karenanya perlindungan tersebut harus diselenggarakan secara maksimal supaya terbebas dari segala bentuk tindakan curang maupun plagiarisme.
Ruliana menyebutkan ada tujuh jenis KI yang dilindungi yaitu paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Mantan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Maluku itu juga memaparkan dalam beberapa tahun terakhir Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah bekerja keras untuk mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL).
Status tersebut diberikan oleh United States Trade Representative (USTR)/Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat dalam Special Report 301 yang diterbitkan setiap tahun.
Dalam rilis terbaru USTR pada 25 April 2024 itu Indonesia menjadi satu dari tujuh negara yang masuk dalam daftar pengawasan prioritas.