“Kios pupuk bersubsidi ini hanya mendapatkan Rp75 rupiah per kilogram. Jadi jangan sampai ada diskriminasi,” kata Yeka.
Pada kesempatan itu Yeka mengatakan Ombudsman telah melakukan berbagai terobosan terkait pengelolaan pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Pertama, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, warga bisa menggunakan E-KTP atau kartu tani.
Kemudian, Ombudsman bersama lembaga terkait memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya petani yang ingin menebus pupuk bersubsidi secara berkelompok bahkan dapat diwakilkan apabila sakit.
Dengan skema pengambilan pupuk yang dapat diwakilkan, maka petani tidak perlu lagi datang ke kios tani secara pribadi karena dapat meminta bantuan kepada kelompok tani atau memberikan mandat kepada seseorang.
“Jadi, langkah ini semua untuk memudahkan petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi,” ujar dia. (rdr/ant)