PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan Pemerintah Kabupaten Agam dan Tanahdatar harus menjamin layanan publik terbaik kepada masyarakat atau penyintas banjir lahar hujan yang melanda dua wilayah itu.
“Dengan adanya bencana bukan menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Kamis.
Paling tidak, ujar dia, pemangku kepentingan harus berupaya dan terus hadir memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat yang terdampak banjir lahar hujan.
Ombudsman berharap pemerintah daerah bisa langsung menindaklanjuti keluhan warga di lapangan.
“Secara khusus Ombudsman meminta agar pelayanan publik bagi masyarakat yang terdampak atau penyintas tetap terpenuhi,” kata dia.
Salah satu pelayanan publik yang vital dan harus terus diperhatikan pemerintah daerah di dua wilayah itu, yakni akses jalan.
Apalagi, kattanya, selama libur Lebaran volume kendaraan diperkirakan meningkat drastis dibandingkan dengan saat hari normal.