Yefri mewanti-wanti pemerintah daerah, terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait dengan beberapa ruas jalan yang terputus atau tidak bisa dilalui akibat banjir lahar hujan maupun tanah longsor di sejumlah daerah.
Ia menjelaskan paling tidak pemerintah daerah diminta sudah memasang papan informasi atau pemberitahuan terkait dengan ruas jalan yang tidak bisa dilalui akibat longsor dan lainnya, termasuk menginformasikan jalur alternatif yang dapat dilalui para pemudik.
“Pemberitahuan (jalan rusak) ini sangat penting karena itu bagian dari bentuk layanan publik kepada masyarakat,” ujar dia.
Ombudsman juga menyoroti salah satu ruas jalan di Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padangpanjang yang putus akibat meningkatnya debit air, namun pemberitahuan kepada masyarakat dinilai masih lambat.
Ia berharap, ketika terjadi bencana yang mengakibatkan terganggu akses publik segera diinformasikan kepada khalayak.
“Ombudsman berharap pemerintah cepat tanggap sehingga masyarakat, termasuk pemudik, merasa nyaman,” ujarnya. (rdr/ant)