PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik terkait dokumen administrasi kependudukan (adminduk) di Kota Padang, Sumatera Barat.
Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika ,di Padang, Kamis, mengatakan kunjungannya merupakan bagian dari upaya Ombudsman dalam memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Ombudsman RI memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan pencegahan dan pemberantasan maladministrasi yang dilakukan oleh aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan terhadap pelayanan publik. Dengan kunjungan ini kita ingin memastikan bahwa pelayanan publik mengenai administrasi kependudukan di Kota Padang berjalan dengan baik,” katanya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar saat menerima kunjungan kerja dari sejumlah anggota Ombudsman RI di Kantor Lurah Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung mengatakan pihaknya berharap masukan dan saran dari Ombudman untuk kemajuan pelayanan publik di Kota Padang.
Andree Algamar menyebutkan untuk mempercepat masyarakat mendapatkan dokumen adminduk, Pemerintah Kota Padang telah melakukan sejumlah upaya. Di antaranya, melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP secara “jemput bola”.
Ia mengatakan Pemko Padang juga bekerja sama dengan rumah sakit bersalin, agar anak yang baru lahir langsung mendapatkan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Kemudian kita juga bekerja sama dengan Pengadilan Agama agar pasangan yang baru menikah mendapatkan KK dan e-KTP yang baru,” katanya.
Menurut dia, Pemkot Padang akan terus mengupayakan berbagai inovasi untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan adminduk.
“Kita berharap dengan saran dari Ombudman RI, kita bisa menghasilkan inovasi-inovasi baru,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga menyerahkan 14 Akta Kelahiran kepada 12 KK yang berada di Kelurahan Teluk Kabung. (rdr/ant)