Mau Edarkan 33 Paket Sabu-sabu, Residivis Ini Ditangkap Polres Pariaman

"Pelaku kemudian kita geledah dan kita dapati satu paket kecil sabu-sabu. Kita curigai pelaku masih menyimpan barang haram itu"

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Tak bikin jera, baru saja keluar penjara 8 bulan lalu, Mahendra (42) alias Makdang, kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman menyita 33 paket kecil sabu-sabu siap edar dari warga Pilubang Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padangpariaman ini, Sabtu (23/10/2021).

Kapolres Pariaman AKBP Denny Rendra Laksmana didampingi Kasat Narkoba AKP Heridsyah mengatakan penangkapan residivis ini bermula ketika Tim Opsnal Mata elang Resnarkoba Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering bertransaksi narkoba di daerah tersebut.

Menindaklanjuti info tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi yang dicurigai.

Polisi menemukan pelaku yang rencananya akan menjual narkoba dan langsung menangkapnya. “Pelaku kemudian kita geledah dan kita dapati satu paket kecil sabu-sabu. Kita curigai pelaku masih menyimpan barang haram itu,” ujarnya.

Tim kemudian bergerak ke rumah pelaku. Dalam penggeledahan di rumah tersebut polisi kembali menemukan 32 paket kecil bubuk kristal tersebut dan seperangkat alat hisap sabu-sabu. Pelaku kemudian digiring ke Mapolresta Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version