Ia menambahkan bahwa total deposit untuk 2023 yang terserap oleh aktivitas judi online, yang sangat berbahaya ini, mencapai Rp3,34 triliun, melibatkan 3,7 juta pemain yang merupakan warga negara Indonesia.
Tuti menilai bahwa situasi ini sangat mendesak untuk ditindaklanjuti. “Dari angka-angka yang tadi disebutkan, kita dapat melihat bahwa perputaran dana dari Rp2 triliun pada 2017 menjadi Rp327 triliun pada 2023. Ini harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya kembali.
Menurut Tuti, pada 2020 dan 2023 merupakan puncak lonjakan perputaran dana terkait perjudian online, dengan angka yang sangat signifikan.
“Pada 2020 dan 2023, lonjakan perputaran dana terkait judi online sangat luar biasa. Per Juni 2024, posisinya telah mencapai Rp174 triliun, melibatkan 117 juta transaksi. Tidak ada kesempatan bagi kita untuk lengah dalam menangani masalah ini,” pungkas Tuti. (rdr)