“Ini adalah kesalahan dalam salah satu produk pesawat,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya mengajukan tuntutan pertanggung-jawaban terhadap korban.
Tim kuasa hukum korban menuntut Boeing Company ke Pengadilan District Court For the Eastern District of Virginia Alexandria Division.
“Yang dituntut itu hak. Kerugian akibat anak atau keluarga korban. Yang semula (kepala keluarga) membiayai menjadi tak bisa dibiayai,” katanya.
Sementara itu, Billian Purnama Oktora, kakak dari Isti Yudha Prastika, pramugari SJ 182, mengaku merasa berhak meminta ganti rugi atas meninggal adiknya tersebut.
“Harapan kami setelah berdiskusi panjang 2 tahun, masih ada hak yang bisa diterima keluarga,” katanya.
Namun, masih ada hak yang bisa diterima para ahli waris.
“Ada hak bisa diambil dari Boeing. Diperjuangkan itu hak keluarga kami,” tuturnya. (rdr/ant)