JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Idham Holik membenarkan draf terkait Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam kontestasi Pilkada 2024 yang diduga bocor dan beredar di kalangan publik pada Sabtu pagi, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Idham mengatakan, dasar pembuatan draf PKPU tersebut adalah Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif (Pileg) sebelumnya.
Sedangkan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh KPU.
Dia menjelaskan putusan MK nomor 60 menjadi rujukan dalam menyusun draf terkait ambang batas pencalonan kepala daerah diatur dalam Pasal 11 ayat 1 di mana terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen.
“Amar Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 jadi rujukan hukum penyusunan Pasal 11, Pasal 13 ayat 1 huruf d dan pasal-pasal terkait,” katanya, Sabtu (24/8/2024) siang.
Kemudian, sambung Idham, putusan MK nomor 70 juga menjadi rujukan dalam menyusun draf terkait usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon dalam Pasal 15.
“Selanjutnya pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 jadi landasan hukum penyusunan norma yang terdapat Pasal 15 dalam Rancangan PKPU perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024,” katanya.
Pada Senin (26/8/2024), KPU dan Komisi II DPR RI akan membahas PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PUU-XXII/2024.
Sebelumnya, KPU RI memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024).
“Yang pasti, nanti pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, Kamis (22/8/2024).
Afif pun memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.
Sementara itu, draft PKPU yang diduga bocor tersebut, memuat aturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah diatur dalam Pasal 11 ayat 1.
Sebagai contoh dalam Pasal 11 ayat 1 butir a (1) disebutkan bahwa untuk pilkada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari enam juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik (parpol) peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
Terkait usia calon kepala daerah diatur dalam Pasal 15 PKPU tersebut dan merujuk pada Putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024.
Pasal 15 berbunyi, syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon. (rdr/ant)