JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia mulai bisa berlaku di luar negeri terutama di beberapa negara Asia Tenggara. Rencananya aturan SIM Indonesia berlaku mulai 1 Juni 2025.
Melalui peraturan tersebut artinya warga Indonesia yang menggunakan kendaraan di luar negeri bisa menggunakan SIM domestik Indonesia sehingga tidak harus membuat SIM Internasional.
Sejumlah negara-negara yang mengakui SIM Indonesia menjdi SIM Internasional yaitu Thailand, Laos Filipina, Vietnam, Brunei, Singapura, Myanmar dan Malaysia.
Dalam keterangan resminya, Senin (26/8/2024), Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan Korlantas Polri terus membenahi SIM di antaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.
Dalam SIM edisi yang terbaru Polri menambahkan logo mobil (untuk SIM A) dan motor (untuk SIM C) di SIM. Hal ini juga untuk memudahkan polisi luar negeri peruntukan SIM yang digunakan.
Sebelumnya diketahui SIM domestik Indonesia diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama di ASEAN yang berasal dari Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada 1985.