SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Sijunjung, menahan Samudin, Wali Nagari Sungaibatuang periode 2015-2021 terkait dugaan tindak pidana korupsi Penggunaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Nagari Sungai Batuang Tahun 2020, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp154.474.200. Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Khadir Jailani mengatakan, tindakan pelaku bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan keuangan Desa.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Bagwasidik Krimsus Polda Sumbar,” tuturnya kepada radarsumbar.com, Selasa (26/10/2021).
Ia menyebut, pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantadan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan dan Penambahan UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sebelum tersangka ditahan, kata Abdul Khadir Jailani, polisi melakukan pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukumnya. (rdr-007)