“Karangan bunga itu saya kirim sebagai bentuk dukungan bagi Kejari Padang yang sedang memroses kasus KONI Padang, olahraga harus bersih dari praktik-praktik korupsi,” tegas pria yang kini masih menjabat Ketua Umum Indonesia Karate-do (Inkado-DO) Sumbar.
Wahyu yang pernah menjadi Ketua Persatuan Golf Infonesia (PGI) Sumbar optimistis kejaksaan tidak akan tebang-pilih dalam mengusut kasus. “Jerat siapapun yang perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum, karena ini berkaitan dengan uang negara dan kemajuan olahraga di Sumbar khususnya Padang,” harapnya.
Pada bagian lain, untuk proses kasus KONI Padang saat ini statusnya berada di tingkat penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Padang dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp2 miliar.
Kajari Padang Ranu Subroto sebelumnya menjelaskan kerugian negara itu timbul karena adanya dugaan kegiatan yang fiktif dalam anggaran KONI 2018, 2019, dan 2020, serta pembayaran ganda transportasi pengurus KONI. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap kasus telah dikeluarkan oleh Kejari Padang pada 21 Oktober dengan Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021.
Dalam proses penyidikan yang tengah berjalan saat ini, tim penyidik Kejari Padang telah memeriksa para saksi yang berkaitan dengan penggunaan dana KONI. Pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton. (ant)