Kendati demikian, menurutnya, penting untuk memastikan agar regulasi tersebut dapat dipahami dengan baik oleh para peserta didik, khususnya di PPDS.
Dia menuturkan bahwa penting juga dilakukan pengawasan yang memadai dan efektif dalam menerapkan instruksi Menkes itu guna meminimalisir terjadinya perundungan.
Di sisi lain, dia pun mengajak para calon dokter spesialis yang sedang menempuh PPDS untuk tidak ragu melapor apabila mengalami perundungan dalam menjalani studi.
“Mari kita putus mata rantai perundungan di PPDS. Tidak perlu takut menyampaikan dugaan perundungan ke Kemenkes atau pihak berwajib karena memang menjadi kewajiban pemerintah memastikan para calon dokter kita mendapat lingkungan kerja yang bebas dari perundungan,” ucap Dhahana.
Sebelumnya, Kemenkes menerima 211 pengaduan perundungan di rumah sakit vertikal yang dilayangkan ke laman perundungan.kemkes.go.id per 9 Agustus 2024.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (20/8), Juru Bicara Kemenkes Syahril mengatakan dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap 156 kasus perundungan, sebanyak 39 peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen) telah diberikan sanksi tegas.
Adapun jenis perundungan yang banyak dilaporkan, kata Syahril, yakni perundungan non fisik, non verbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak ada kaitan dengan pendidikan serta intimidasi.
Kemenkes memfasilitasi bagi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis bisa melalui WhatsApp di nomor 081299799777 dan laman resmi https://perundungan.kemkes.go.id/. (rdr/ant)