Kemenkominfo Carikan Solusi Terkait Persoalan Ojek Online

Kewenangan menentukan tarif itu mereka dengan kompetisinya.

Gedung Kemenkominfo RI. (Foto: Dok. kominfo.go.id

Gedung Kemenkominfo RI. (Foto: Dok. kominfo.go.id

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengupayakan solusi persoalan-persoalan yang dihadapi oleh pengemudi ojek mitra penyedia aplikasi layanan pemesanan daring atau ojek online (ojol).

Perwakilan Koalisi Ojol Nasional (KON) pada Kamis (29/8/2024) lalu telah menyampaikan persoalan-persoalan yang mereka hadapi kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamen Kominfo), Angga Raka Prabowo.

“Saya akan mengulang yang disampaikan Pak Wakil Menteri. Intinya bahwa Pak Wamen ini mendengarkan, menyimak keluhan, dan mempertimbangkan dengan serius aspirasi dari para wakil yang ojol kemarin,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto dalam acara temu media di Jakarta, Jumat (31/8/2024) siang.

Wamen Angga, katanya, menyatakan akan segera menindaklanjuti tuntutan-tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan KON.

Dia mengemukakan bahwa penanganan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh para pengemudi ojol membutuhkan pembahasan lintas sektor.

Kemenkominfo sedang berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, dan aplikator untuk membahas penanganan persoalan penyelenggaraan layanan pemesanan ojek online.

“Prinsipnya Kominfo membangun komunikasi, akan membangun komunikasi, berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, pemda juga dengan aplikatornya untuk mencarikan solusi yang terbaik seperti apa,” kata Wayan.

Dia juga menyampaikan bahwa wewenang menentukan tarif layanan ada di tangan aplikator dan penyelenggara jasa pos, yang memperhitungkan tarif antara lain berdasarkan biaya operasional dan investasi.

“Kewenangan menentukan tarif itu mereka dengan kompetisinya, sebagaimana mereka berkompetisi mencari uang. Tetapi tetap monitoring itu kami lakukan,” katanya.

KON antara lain menuntut revisi dan penambahan pasal dalam Peraturan Menkominfo nomor 1 tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.

Menurut koalisi, Kemenkominfo wajib mengevaluasi dan mengawasi segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek dan kurir.

Koalisi menuntut kementerian menghapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator karena dinilai tidak manusiawi dan tidak adil bagi mitra pengemudi dan kurir.

Mereka juga menuntut penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator serta menolak pembebanan ongkos promosi aplikator pada mitra pengemudi ojol. (rdr/ant)

Exit mobile version