PADANG, RADARSUMBAR.COM – Calon Gubernur (Cagub) Jakarta, Pramono Anung mengakui sudah bicara dengan Presiden terkait pengunduran diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) demi maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Saya sudah berbicara dengan Presiden. Undang-undang (UU) mengatur secara rinci dan detail mengenai hal ini,” kata Pramono dalam konferensi pers di Rumah Sakit Umu, Daerah (RSUD) Tarakan, Jumat (31/8/2024) malam.
Pramono mengatakan, aturan yang jelas yakni TNI, Polri dan ASN wajib mundur jika tergabung mengikuti ajang Pilkada seperti tertuang dalam pasal 7 ayat 2 huruf t UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.
Dia menegaskan aturan itu berbeda jika diberlakukan kepada pejabat negara lantaran tergantung keinginan masing-masing.
Kendati demikian, dia menyatakan sebelumnya sudah berkali-kali meminta mundur namun semua tergantung persetujuan dari Presiden Jokowi.
“Saya sebenarnya secara pribadi sudah berkali-kali ingin mengajukan mundur,” katanya.
Dengan demikian, Pramono lebih memilih untuk bekerja secara profesional dengan memilih bekerja di luar jam kantor.