JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM), Braditi Moulevey Rajo Mudo mengkritik keras terkait permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait azan maghrib di stasiun televisi diganti dengan running text atau berjalan saat Misa bersama Paus Fransiskus.
Perantau Minang tersebut menilai, azan Maghrib yang biasanya ditayangkan di stasiun televisi harus tetap berjalan sebagaimana biasanya tanpa harus berhenti ketika Paus Fransiskus melakukan misa di Indonesia.
“DPP IKM dan Perantau Minang sangat menyayangkan surat yang diedarkan Kominfo terkait azan maghrib yang ditayangkan televisi. Apakah azan itu mengganggu saat Misa, saya rasa itu terlalu berlebihan. Sementara di sebelah Gereja Katedral di Jakarta itu ada Masjid Istiqlal, apa azannya juga harus dikecilkan? Ini tidak ada hubungannya yah dengan toleransi beragama,” kata Moulevey.
Braditi Moulevey yang juga merupakan Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengatakan, toleransi beragama di Indonesia sudah berjalan cukup lama.
Ia meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo tidak terlalu berlebih-lebihan dalam mengambil sikap atau tindakan terkait kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia.
“Toleransi beragama di Indonesia itu sudah berjalan cukup lama di Indonesia, jadi tolong yah kepada pemerintah (Kemenkominfo) jangan terlalu berlebih-lebihan yah terhadap kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia,” kata Sekretaris Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Jakarta Timur (Jaktim) tersebut.
Baik pribadi dan DPP IKM, kata pria kelahiran Padang itu, mengaku sangat keberatan dengan surat yang diedarkan oleh pemerintah tersebut.
“Saya rasa tidak ada hubungannya dengan azan di televisi dengan Misa Paus Fransiskus. Apalagi mayoritas masyarakat Indonesia ini orang Islam, kami orang Islam sudah diajarkan bagaimana cara bertoleransi beragama, jadi jangan dicampuradukkan antara kehidupan sosial dengan kehidupan beragama,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo mengeluarkan surat permohonan terkait peniadaaan siaran Azan Magrib saat Misa bersama Paus Fransiskus.