JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang mengingatkan semua pihak untuk mengabaikan semua produk surat-menyurat dan berita yang dikeluarkan Hendri Ch Bangun (HCB).
“Abaikan saja. HCB sudah dipecat sebagai Ketum PWI Pusat. Apapun yang dikeluarkan dan yang dibuanya, tidak sah secara hukum,” kata Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah.
Hal itu dijelaskan Ketum PWI Pusat, menyikapi surat terbaru yang dikeluarkan bekas Ketua Umum PWI Pusat tersebut, tertanggal 30 Agustus 2024.
Surat tersebut ditujukan kepada 10 Ketua PWI Provinsi di Indonesia. Isinya terkait panduan tentang perpanjangan kartu atau peningkatan status keanggotaan, menjadi anggota biasa.
Sepuluh pengurus provinsi yang dibekukan secara ilegal, ditangguhkan proses pengurusan kartunya. “Abaikan saja itu, karena itu produk Ketum yang tidak punya Legal Standing intuk itu,” kata Zulmansyah.
Alasannya, HCB yang sudah dipecat melalui proses hukum oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat, sudah tidak memiliki kewenangan lagi, bertindak untuk dan atas nama PWI Pusat, sehingga kartu tersebut juga tak akan berguna, karena diproduk oleh orang yg tidak punya Legal Standing,” ujar Zulmansyah.
Terkait proses hukum dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada HCB, kasus hukumnya masih terus berlanjut.
Pasca laporan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat Helmi Burman ke Bareskrim Polri, terkait tindak pidana korupsi dan atau perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan, pihak penyidik terus berproses di Bareskrim Polri.
Helmi Burman selaku pelopor dan saksi-saksi lsin, sudah dimintai keterangan secara mendalam. Sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi. Pada gilirannya, HCB juga akan diperiksa penyidik kepolisian.
Berdasarkan surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nomor: 65/DK/PWI-P/IX/2024, tertanggal Jakarta 5 September 2024, ditujukan kepada Ketua PWI Provinsi se-Indonesia dan Ketua DKP PWI Provinsi se-Indonesia.
Ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo Nurcholis dan Sekretaris MA Basyari disebutkan, seluruh surat-surat yang ditanda-tangani Sdr. Hendry Ch Bangun setelah diterbitkannya SK DK PWI
Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 seperti surat-surat keputusan Pembekuan PWI Provinsi dan surat-surat edaran PWI Pusat adalah tidak sah, tidak berlaku dan melanggar konstitusi organisasi.
Kedua, keputusan pemberhentian penuh Sdr. Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI yang ditandatangani Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo adalah sah, legal dan sesuai konstitusi organisasi.
Untuk diketahui, dalam Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-0001588.AH.01.08. TAHUN 2023 tanggal 17 November 2023 maupun Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU-0000946.AH.01.08. TAHUN 2024, Ketua DK PWI Pusat yang sah adalah Sasongko Tedjo.
Ketiga, poin 1 dan 2 juga sudah dikukuhkan/dikuatkan dalam salah satu keputusan Kongres Luar Biasa PWI pada 18 Agustus 2024.
Dewan Kehormatan PWI Pusat meminta Dewan Kehormatan PWI Provinsi segera memanggil dan memeriksa seluruh anggota PWI yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) oleh Sdr. Hendry Ch Bangun karena melanggar PD dan PRT PWI serta KPW PWI.
Selanjutnya, melaporkan kepada DK PWI Pusat hasil-hasil pemeriksaan, termasuk sanksi organisasi yang dijatuhkan kepada semua Plt yang diangkat Sdr. Hendry Ch Bangun.
Meminta agar DKP PWI Provinsi melaporkan hasil-hasil pemeriksaan dan merekomendasikan sanksi organisasi berdasarkan ketentuan Kode Perilaku Wartawan (KPW) pasal 2 ayat 1, Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI pasal 23 ayat 1 (b), ayat 2, ayat 3 dan ayat 4, selambat-lambatnya 15 September 2024.
Selanjutnya memperingatkan agar Ketua-Ketua PWI se-Indonesia tidak lagi mematuhi semua keputusan dan edaran yang ditandatangani Sdr. Hendry Ch Bangun setelah 16 Juli 2024 karena yang bersangkutan tidak lagi anggota PWI dan sekaligus bukan lagi Ketua Umum PWI Pusat berdasarkan, SK DK PWI Pusat Nomor: 50/DK/PWI-P/SK-SR/2024.
Pemberhentian HCB