JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ustaz Nasihin dan empat orang krunya meminta maaf atas video pembegalan di akun channel YouTube Ustadz Nasihin yang ternyata hanya rekayasa. Video tersebut telanjur viral dan beredar luas di kalangan masyarakat.
Konten Ustaz Nasihin yang beredar viral di media sosial yang dibegal empat orang itu sebenarnya tidak pernah terjadi dan hanya settingan untuk hiburan. Saat menjalani pemeriksaan di Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung, Rabu, 27 Oktober, Ustaz Nasihin sempat memberikan jawaban ke awak media bahwa video rekayasa pembegalan tersebut disalahgunakan oleh pihak lain.
Setelah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung seputar video rekayasa yang dibuatnya, Ustaz Nasihin akhirnya mengakui bahwa video yang diunggah di channel YouTube itu hanya rekayasa. “Video tersebut dibuat dengan skenario untuk kebutuhan konten hiburan di akun media sosial,” kata Ustaz Nasihin dikutip dari tvonenews.com, Kamis, 28 Oktober 2021.
Ustaz Nasihin juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Lampung karena video rekayasa pembegalan yang mereka produksi dianggap merusak citra nama daerah dan masyarakat Lampung. “Saya mengucapkan mohon maaf sebesar-besarnya khususnya warga Lampung,” jelas Ustaz Nasihin.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, video yang viral di masyarakat ini menjadi perhatian bersama. Tujuannya hanya untuk konten pribadi dan hiburan, sehingga kejadian sebenarnya tidak pernah terjadi.
“Dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi, informasinya tayangan konten ini dibuat pada 13 Oktober 2021 di Lampung Timur. Penyidik telah memeriksa 4 orang yang terlibat dalam pembuatan video itu. Kami tegaskan bahwa di Polda Lampung dan jajaran Polres, tidak benar adanya pembegalan seseorang sebagaimana dalam video ini,” kata Zahwani Pandra.
Polda lampung meminta pemilik akun YouTube tersebut, untuk membuat pernyataan dan tidak mengulangi kembali mengunggah video serupa. Jika kembali mengulangi, sanksi hukum terhadap pemilik maupun pembuat konten video dapat dijerat dengan UU ITE serta terancam pidana selama 1 tahun kurungan penjara. (viva.co.id)