PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM-Oknum satuan pengamanan (satpam) di Kota Payakumbuh, ditangkap petugas Polres Payakumbuh karena diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu dan daun ganja untuk kota Payakumbuh, Limapuluh Kota dan sekitarnya.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri mengatakan, tersangka GM (25) itu ditangkap di Kelurahan Tiakar, Payakumbuh Timur, pada Kamis (24/6) malam. Penangkapan bandar narkotika itusetelah pihak kepolisian turut memantau gerak-gerik tersangka, sejak sore hingga malam hari, sebelum penangkapan dilakukan.
Bahkan, polisi sudah mendapatkan pengakuan dari pelaku, kalau barang-barang itu adalah miliknya. “Ketika dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu dan ganja itu miliknya yang disimpannya di dalam rumahnya,” ujar Desneri.
Tak menunggu lama, polisi disaksikan warga sekitar langsung menggeledah rumah tersangka. Petugas menemukan 11 paket ganja berbagai ukuran dengan berat total 8,6 kilogram serta 13 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
“Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Payakumbuh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka GM adalah warga Payakumbuh yang berprofesi sebagai satpam,” katanya. (rdr)