Edarkan Sabu-sabu, Warga Aur Duri Ditangkap Tim Rajawali Polresta Padang

"Kita juga menyita dua paket kecil sabu-sabu siap edar"

Polisi menangkap pemilik sabu-sabu di rumahnya Aur Duri, Padang. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang menangkap Muhammad Fauzi (27), karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Aur Duri Nomor 75 A RT 001 RW 004, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Rabu (27/10/2021) malam.

“Kita juga menyita dua paket kecil sabu-sabu siap edar,” ujar Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah didampingi Kasubag Humas Ipda Adha Tawar kepada radarsumbar.com, Kamis (28/10/2021).

Dedi menjelaskan, sabu-sabu ini rencananya akan dijual oleh pelaku. “Sebelum berhasil diedarkan, pelaku sudah kita tangkap,” ujarnya. Usai diringkus, pelaku kemudian dibawa ke Polresta Padang. “Kita masih lakukan pengembangan kasus ini,” tuturnya. (rdr-007)

Exit mobile version