Kabur ke Kediri Jawa Timur, Pelaku Pencabul Anak Kandung di Solok Diringkus Polisi

"Pelaku AR sempat kabur ke Kediri. Namun kami langsung melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Kediri untuk dilakukan penangkapan"

Ilustrasi pencabulan. (net)

SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Pelaku pencabulan inisial AR (48) terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur SR (12) di Jorong Simpang Sawah Balik, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok Sumbar berhasil diringkus polisi kendati sebelumnya sempat kabur ke Kediri, Jawa Timur.

“Pelaku AR sempat kabur ke Kediri. Namun kami langsung melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Kediri untuk dilakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka Iptu Rifki Yudha Ersanda di Arosuka, Kamis.

Rifki mengatakan penangkapan berawal dari laporan salah seorang warga setempat MR (35) ke Satreskrim Polres Solok Arosuka terkait kasus pencabulan yang diakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya yang masih berusia di bawah umur di lingkungan tempat tinggalnya.

“Kasus persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh tersangka AR (48) terhadap anak kandungnya SR (12) di Jorong Simpang Sawah Balik, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung,” kata dia.

Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (25/10) pukul 19.30 WIB di Kediri di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Kediri, personel unit PPA Sat Reskrim Polres Solok beserta unit Resmob Polres Kediri. “Tersangka AR (48) berhasil ditangkap di Desa Ringin Sari, Kecamatan Mandat Kabupaten Kediri,” ujar dia.

Ia mengatakan penangkapan tersebut dalam keadaan aman dan terkendali, selanjutnya tersangka AR sudah dibawa ke Polres Solok dan saat ini diamankan di rutan Polres Solok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Sejauh ini upaya yang telah dilakukan berupa mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (Sp2hp) kepada pelapor serta melengkapi administrasi penyidikan,” ujar dia.

Menurutnya sang pelaku terjerat pasal 82 ayat (1) Ayat (2) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 Ayat (1),Ayat (2),Ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. “Dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ujar dia.

Ia juga mengimbau agar setiap orang tua betul-betul mengawasi anak mereka dengan sebaik mungkin agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Serta jika terjadi tindak pidana agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk ditindak lanjuti. (ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version