BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Narkoba Polres Bukittinggi kembali menggagalkan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi dengan jumlah Barang bukti 9 kilogram lebih.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah dalam wawancaranya, Rabu (27/10/2021) mengatakan, penangkapan oleh tim Sat Narkoba Polres Bukittinggi pada Selasa (26/10/2021) tersebut berawal dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan.
Pelaku pertama DP (27) diamankan dirumahnya dengan barang bukti satu paket ganja terbungkus plastik bening berserta kertas papir, satu linting ganja yang berada di dalam kotak rokok. “DP sendiri merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan di tahun 2021 ini,” ucap Kasat.
Kemudian, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku IS (27) dan pelaku NF (40). Keduanya diamankan dipinggir jalan Jalan Kubu Ateh, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
Dari pelaku IS dan NF inilah di sita barang bukti berupa 8 (delapan) paket besar narkotika diduga jenis ganja terbungkus lakban coklat, 3 (tiga) paket sedang narkotika diduga jenis ganja, 2 (dua) paket kecil narkotika diduga jenis ganja terbungkus kertas nasi warna coklat.
“NF juga merupakan residivis kasus yang sama,” tutup Kasat. (rdr)