Kemudian, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku IS (27) dan pelaku NF (40). Keduanya diamankan dipinggir jalan Jalan Kubu Ateh, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
Dari pelaku IS dan NF inilah di sita barang bukti berupa 8 (delapan) paket besar narkotika diduga jenis ganja terbungkus lakban coklat, 3 (tiga) paket sedang narkotika diduga jenis ganja, 2 (dua) paket kecil narkotika diduga jenis ganja terbungkus kertas nasi warna coklat.
“NF juga merupakan residivis kasus yang sama,” tutup Kasat. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman