JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kisah pilu dialami seorang siswi SMA di Kota Medan, sebut saja Bunga (17). Ia menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan pacar ibu kandungnya, berinsial AM sebanyak dua kali.
Pasca perceraian kedua orang tuanya pada tahun 2018 lalu, Bunga memilih ikut ibu kandungnya berinsial NR. Ternyata, ibu korban berpacaran dengan AM yang juga sudah memiliki istri.
NR dan Bunga tinggal di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara. Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, pencabulan diduga pertama kali dilakukan oleh AM pada Senin, 2 Agustus 2021, sekitar pukul 10.00 WIB.
AM datang ke rumah kontrakan tersebut berdalih untuk menjumpai NR. Sedangkan, saat itu ibu korban sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Memanfaatkan kondisi sepi, membuat AM melakukan pencabulan. Saat itu, korban sedang tertidur pulas di kamarnya. Tiba-tiba AM masuk, Bunga terbangun dan melawan saat pria itu hendak mencabulinya. Namun, kalah kekuatan. Korban pun, pasrah dicabuli.
“Hal ini, kemudian dilaporkan Bunga pada ibu kandungnya NR. Bukanya marah, ibu korban malah menyarankan agar Bunga tidak memberitahukan peristiwa pencabulan yang dialaminya pada orang lain,” ucap Luqman Sulaiman SH, selaku kuasa hukum korban kepada wartawan di Kota Medan, Kamis 28 Oktober 2021.
Untuk kedua kalinya, Bunga dicabuli AM pada 20 Agustus 2021. Pria ini memanfaatkan kondisi rumah kontrakan korban dalam keadaan sepi dan tidak ada orang lain. “Siang hari, saat ibu korban juga sedang tak berada di rumah. Pelaku kembali memperkosa korban untuk yang kedua kali,” ucap Sulaiman.
Sulaiman mengungkapkan, bukan mendapatkan pembelaan dan dilindungi. Ibu korban malah meminta AM untuk membelikan handphone mahal untuknya sebagai hadiah untuk tutup mulut.
“Namun, yang membuat kami sebagai kuasa hukum, ikhlas mendampingi korban adalah ibu korban pada kejadian yang kedua ini. Juga mengetahuinya. Tapi malahan, ibu korban meminta agar pelaku membelikan korban 1 unit iPhone 12 Pro Max, seharga Rp12.000.000 sebagai upaya menutup mulut korban,” sebut Sulaiman dengan nada miris.
Kemudian, Bunga pergi dari rumah mendatangi ayah kandung berinsial MZ. Kepada sang ayah korban menceritakan apa dialaminya. Selanjutnya, MZ meminta bantuan kepada Sulaiman untuk mendampingi anak untuk membuat laporan ke polisi.
Dengan kejadian itu, Sulaiman mendampingi korban membuat laporan ke Mako Polrestabes Medan, Rabu 27 Oktober 2021. Dengan Nomor STTLP/2168/X/2021/SPKT Polrestabes Medan/ Polda Sumut. “Kami berharap agar laporan kami ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan. Mengigat hal ini merupakan Lex Spesialis dan merupakan kejahatan luar biasa terhadap anak,” jelas Sulaiman.
Sementara itu, Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting mengatakan akan menindaklanjuti kasus dugaan cabul itu, bila sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian. “Kita cek dulu ya bang laporannya,” sebut Mardianta sembari meminta foto salinan laporan disampaikan korban. (viva.co.id)