LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Tim Kupu-kupu Jantanras Sat Reskrim Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap AZ (52) pada Rabu (11/9), telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya semenjak 2022.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan pelaku diamankan dalam kurun waktu 24 jam usai pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu.
“Pelaku berhasil kita tangkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kita,” katanya.
Ia menambahkan pelaku telah melakukan aksinya sejak Juni 2022 dengan cara yang sangat keji dan korban sempat trauma.
Namun pihaknya terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Kita terus mendalami kasus tersebut dan kasus ini segera kita limpahkan,” katanya.
Ia mengakui sebelumnya Polres Agam juga menangkap kasus asusila di wilayah hukum Polres tersebut.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Agam dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, terutama yang menyangkut anak-anak.
“Kita berkomitmen untuk memberantas segala bentuk pidana, terutama kasus asusila,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 huruf (b) Jo 15 ayat (1) huruf e Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 10 tahun penjara. (rdr/ant)