Sedang Makan, Pelaku Pencurian di PT Family Raya Gurun Laweh Diringkus Polisi

"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Lubeg guna proses hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian"

Dua pelaku pencurian di PT Family Raya Gurun Laweh ditangkap Polsek Lubeg. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) meringkus dua pelaku pencurian, saat sedang makan di simpang tiga Gurun Laweh, Kecamatan Lubeg, Kota Padang, Kamis (28/10/2021) sekitar pukul 15.00.

Kedua pelaku yakni Dasril (27), warga Lubeg dan Guntur Pratama (26), warga Gurun Laweh. Kapolsek Lubeg AKP Chairul Amri Nasution, mengatakan, kedua pelaku mencuri di pabrik karet PT Family Raya Jalan Gurun laweh, Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Lubeg, Kota Padang.

Pelaku ditangkap usai Panit 2 Reskrim Aiptu Heavizal bersama anggota melakukan olah TKP usai terjadinya pencurian. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi mengantongi identitas pelaku dan menangkap mereka.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita 1 buah gergaji besi warna hitam dan beberapa potong plastik bekas pembungkus tembaga kabel yang mereka curi. “Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Lubeg guna proses hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” sebut kapolsek. (rdr-007)

Exit mobile version