JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) secara resmi menyerahterimakan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial SBB kepada keluarganya di Jember, Jawa Timur, pada Rabu, 11 September 2024. SBB sebelumnya terancam hukuman mati di Arab Saudi atas tuduhan pembunuhan.
Dikutip dari laman Kemlu, Jumat (13/9/2024), kasus itu mulai terungkap pada September 2023, ketika Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh menerima informasi terkait SBB yang menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan di Arab Saudi.
SBB sempat menghadapi ancaman hukuman mati, namun berkat upaya diplomasi dan bantuan hukum yang intensif, akhirnya ia berhasil dibebaskan.
KBRI Riyadh segera membentuk Tim Advokasi untuk memberikan bantuan hukum yang melibatkan diplomat, pengacara, dan penerjemah.
Tim ini melakukan berbagai langkah, mulai dari menghadiri sidang hingga mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk memperkuat pembelaan.
Dalam kurun waktu 11 bulan, Tim Advokasi KBRI Riyadh telah menghadiri 23 kali sidang di Pengadilan Arab Saudi, melakukan 11 kunjungan ke penjara tempat SBB ditahan, serta 10 kali komunikasi dengan pihak keluarga.
Selain itu, Tim juga melakukan dua kunjungan langsung ke rumah keluarga SBB di Jember untuk memberikan dukungan moril dan informasi terbaru mengenai proses hukum.
Selain koordinasi dengan pengadilan dan pihak kepolisian Arab Saudi, Tim Advokasi juga berkorespondensi diplomatik sebanyak tiga kali untuk memperkuat posisi hukum SBB.