Hasilnya, pada Maret 2024, Pengadilan Pertama membebaskan SBB dari ancaman hukuman mati, yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Banding pada Mei 2024.
Kasus itu merupakan salah satu dari beberapa upaya sukses Kemlu RI dalam membebaskan WNI dari ancaman hukuman mati di luar negeri.
Sepanjang 2024 hingga Juli, Kemlu berhasil membebaskan 25 WNI, mayoritas di antaranya berada di Malaysia. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan 2023, di mana 19 WNI berhasil dibebaskan.
Kementerian Luar Negeri juga telah menerbitkan Kepmenlu Nomor 42/B/PK/04/2024/01 Tahun 2024, yang menjadi pedoman bagi pendampingan WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.
Kepmenlu ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum bagi WNI yang terlibat kasus berat, seperti pembunuhan, di negara lain.
Upaya intensif yang dilakukan oleh Tim Advokasi KBRI Riyadh dan dukungan dari Kemlu RI menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam melindungi WNI di luar negeri, khususnya mereka yang menghadapi ancaman serius seperti hukuman mati.
Kesuksesan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi peningkatan upaya perlindungan PMI dan WNI lainnya yang berpotensi menghadapi masalah hukum di negara tempat mereka bekerja. (rdr/infopublik)
Hasilnya, pada Maret 2024, Pengadilan Pertama membebaskan SBB dari ancaman hukuman mati, yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Banding pada Mei 2024.
Kasus itu merupakan salah satu dari beberapa upaya sukses Kemlu RI dalam membebaskan WNI dari ancaman hukuman mati di luar negeri.
Sepanjang 2024 hingga Juli, Kemlu berhasil membebaskan 25 WNI, mayoritas di antaranya berada di Malaysia. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan 2023, di mana 19 WNI berhasil dibebaskan.
Kementerian Luar Negeri juga telah menerbitkan Kepmenlu Nomor 42/B/PK/04/2024/01 Tahun 2024, yang menjadi pedoman bagi pendampingan WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.
Kepmenlu ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum bagi WNI yang terlibat kasus berat, seperti pembunuhan, di negara lain.
Upaya intensif yang dilakukan oleh Tim Advokasi KBRI Riyadh dan dukungan dari Kemlu RI menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam melindungi WNI di luar negeri, khususnya mereka yang menghadapi ancaman serius seperti hukuman mati.
Kesuksesan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi peningkatan upaya perlindungan PMI dan WNI lainnya yang berpotensi menghadapi masalah hukum di negara tempat mereka bekerja. (rdr/infopublik)