Kemlu RI Berhasil Selamatkan PMI dari Hukuman Mati di Arab Saudi

SBB sempat menghadapi ancaman hukuman mati, namun berkat upaya diplomasi dan bantuan hukum yang intensif, akhirnya ia berhasil dibebaskan.

Kemlu RI membebaskan WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, Rabu (11/9/2024). (Foto: kemlu.go.id)

Kemlu RI membebaskan WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, Rabu (11/9/2024). (Foto: kemlu.go.id)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) secara resmi menyerahterimakan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial SBB kepada keluarganya di Jember, Jawa Timur, pada Rabu, 11 September 2024. SBB sebelumnya terancam hukuman mati di Arab Saudi atas tuduhan pembunuhan.

Dikutip dari laman Kemlu, Jumat (13/9/2024), kasus itu mulai terungkap pada September 2023, ketika Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh menerima informasi terkait SBB yang menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan di Arab Saudi.

SBB sempat menghadapi ancaman hukuman mati, namun berkat upaya diplomasi dan bantuan hukum yang intensif, akhirnya ia berhasil dibebaskan.

KBRI Riyadh segera membentuk Tim Advokasi untuk memberikan bantuan hukum yang melibatkan diplomat, pengacara, dan penerjemah.

Tim ini melakukan berbagai langkah, mulai dari menghadiri sidang hingga mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk memperkuat pembelaan.

Dalam kurun waktu 11 bulan, Tim Advokasi KBRI Riyadh telah menghadiri 23 kali sidang di Pengadilan Arab Saudi, melakukan 11 kunjungan ke penjara tempat SBB ditahan, serta 10 kali komunikasi dengan pihak keluarga.

Selain itu, Tim juga melakukan dua kunjungan langsung ke rumah keluarga SBB di Jember untuk memberikan dukungan moril dan informasi terbaru mengenai proses hukum.

Selain koordinasi dengan pengadilan dan pihak kepolisian Arab Saudi, Tim Advokasi juga berkorespondensi diplomatik sebanyak tiga kali untuk memperkuat posisi hukum SBB.

Hasilnya, pada Maret 2024, Pengadilan Pertama membebaskan SBB dari ancaman hukuman mati, yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Banding pada Mei 2024.

Kasus itu merupakan salah satu dari beberapa upaya sukses Kemlu RI dalam membebaskan WNI dari ancaman hukuman mati di luar negeri.

Sepanjang 2024 hingga Juli, Kemlu berhasil membebaskan 25 WNI, mayoritas di antaranya berada di Malaysia. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan 2023, di mana 19 WNI berhasil dibebaskan.

Kementerian Luar Negeri juga telah menerbitkan Kepmenlu Nomor 42/B/PK/04/2024/01 Tahun 2024, yang menjadi pedoman bagi pendampingan WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.

Kepmenlu ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum bagi WNI yang terlibat kasus berat, seperti pembunuhan, di negara lain.

Upaya intensif yang dilakukan oleh Tim Advokasi KBRI Riyadh dan dukungan dari Kemlu RI menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam melindungi WNI di luar negeri, khususnya mereka yang menghadapi ancaman serius seperti hukuman mati.

Kesuksesan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi peningkatan upaya perlindungan PMI dan WNI lainnya yang berpotensi menghadapi masalah hukum di negara tempat mereka bekerja. (rdr/infopublik)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version