PADANG, RADARSUMBAR, COM – Usai melakukan pengembangan terhadap kasus pemerasan yang dilakukan dua pelaku, Zamzami dan Itfan, polisi menangkap Abdul Rahman (40) alias Man Kopok. Warga Alang Lawas ini diketahui sebagai otak pelaku pemerasan.
Kasubag Humas Ipda Adha Tawar menjelaskan, pelaku merupakan otak pemerasan. Kedua temannya sudah lebih duluan dijebloskan ke penjara. “Otak pelaku pemerasan tersebut, ditangkap di rumahnya Kamis sore (28/10/2021). Pelaku mengakui dirinya bersama dua temannya tersebut telah melakukan pemerasan,” ujar Adha Tawar kepada radarsumbar.com, Jumat (29/10/2021).
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku pemerasan yakni Zamzami dan Itfan. Penangkapan mereka berdasarkan laporan korban S yang mengaku diperas oleh tiga orang. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp5 juta. (rdr-007)