NIAS, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias resmi membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Sebanyak 2.366 petugas KPPS akan direkrut dan ditempatkan di 338 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Kabupaten Nias.
John Apriman Mendrofa, Anggota KPU Kabupaten Nias Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), menjelaskan bahwa setiap TPS akan diisi oleh tujuh anggota KPPS serta dua petugas keamanan yang bertanggung jawab menjaga akses masuk dan keluar TPS.
“Kami sudah memberikan arahan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mempersiapkan diri dalam proses perekrutan ini,” jelasnya saat diwawancarai oleh media, Minggu (15/9/2024).
Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran
KPU Kabupaten Nias akan mulai membuka pendaftaran calon anggota KPPS pada 17 September 2024. Warga yang berminat dapat mendaftarkan diri langsung ke PPS di masing-masing kelurahan atau desa.
John menambahkan, calon anggota KPPS harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya usia minimal 17 tahun, memiliki pendidikan minimal SLTA yang dibuktikan dengan ijazah, serta berusia maksimal 55 tahun.
“Kami berharap masyarakat yang memenuhi syarat dapat turut serta mendaftarkan diri untuk berperan dalam kelancaran Pilkada serentak ini,” ujar John.
Adapun tahapan lengkap pembentukan KPPS di Kabupaten Nias sebagai berikut:
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17–21 September 2024
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17–28 September 2024
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18–29 September 2024
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September–2 Oktober 2024
5. Tanggapan dan masukan masyarakat: 30 September–5 Oktober 2024
6. Pengumuman hasil seleksi anggota KPPS: 5–7 Oktober 2024
7. Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
8. Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Masa kerja KPPS terhitung mulai 7 November hingga 8 Desember 2024, dengan fokus tugas pada penyelenggaraan proses pemungutan suara yang aman, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku.
Partisipasi Masyarakat dalam Proses Perekrutan
KPU Kabupaten Nias juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait calon anggota KPPS pada periode 30 September hingga 5 Oktober 2024.
Tanggapan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan proses seleksi berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pemilihan. Kami mengajak seluruh warga untuk turut mengawasi proses seleksi KPPS sehingga nantinya terpilih petugas yang kompeten dan jujur dalam menjalankan tugas mereka,” tutup John. (rdr/tanhar)