NIAS, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias resmi membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Sebanyak 2.366 petugas KPPS akan direkrut dan ditempatkan di 338 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Kabupaten Nias.
John Apriman Mendrofa, Anggota KPU Kabupaten Nias Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), menjelaskan bahwa setiap TPS akan diisi oleh tujuh anggota KPPS serta dua petugas keamanan yang bertanggung jawab menjaga akses masuk dan keluar TPS.
“Kami sudah memberikan arahan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mempersiapkan diri dalam proses perekrutan ini,” jelasnya saat diwawancarai oleh media, Minggu (15/9/2024).
Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran
KPU Kabupaten Nias akan mulai membuka pendaftaran calon anggota KPPS pada 17 September 2024. Warga yang berminat dapat mendaftarkan diri langsung ke PPS di masing-masing kelurahan atau desa.
John menambahkan, calon anggota KPPS harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya usia minimal 17 tahun, memiliki pendidikan minimal SLTA yang dibuktikan dengan ijazah, serta berusia maksimal 55 tahun.
“Kami berharap masyarakat yang memenuhi syarat dapat turut serta mendaftarkan diri untuk berperan dalam kelancaran Pilkada serentak ini,” ujar John.