Adapun tahapan lengkap pembentukan KPPS di Kabupaten Nias sebagai berikut:
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17–21 September 2024
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17–28 September 2024
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18–29 September 2024
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September–2 Oktober 2024
5. Tanggapan dan masukan masyarakat: 30 September–5 Oktober 2024
6. Pengumuman hasil seleksi anggota KPPS: 5–7 Oktober 2024
7. Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
8. Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Masa kerja KPPS terhitung mulai 7 November hingga 8 Desember 2024, dengan fokus tugas pada penyelenggaraan proses pemungutan suara yang aman, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku.
Partisipasi Masyarakat dalam Proses Perekrutan
KPU Kabupaten Nias juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait calon anggota KPPS pada periode 30 September hingga 5 Oktober 2024.
Tanggapan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan proses seleksi berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pemilihan. Kami mengajak seluruh warga untuk turut mengawasi proses seleksi KPPS sehingga nantinya terpilih petugas yang kompeten dan jujur dalam menjalankan tugas mereka,” tutup John. (rdr/tanhar)