Sedangkan soal simulasi, dia menilai bila itu dianggap hal penting maka nanti akan dibebankan ke KPU provinsi kalau memang waktu dan kesempatannya ada.
“Nanti kita dorong juga untuk melakukan simulasi. Karena, nanti kan ada yang spesifik. Kalau untuk simulasi yang umum, sebenarnya setelah kami melakukan simulasi.”
“Biasanya teman-teman melakukan simulasi di daerahnya masing-masing. Biasanya sih di level provinsi yang kita mintakan melakukan simulasi di level daerah,” paparnya kepada wartawan.
Terkait dengan koordinasi dengan pengamanan dengan melibatkan Polri pada daerah kolom kosong salah satunya di Kabupaten Maros, lanjut Afif, sejauh ini terjalin dengan sangat baik. Bukan hanya di daerah kolom kosong, tapi semua daerah yang pelaksanaan Pilkada serentak.
Mengenai dengan kolom kosong apabila menang di Pilkada 2024 apakah Pilkada diulang pada 2025, Afif menjelaskan, bukan diulang, tetapi Pilkada selanjutnya.
Soal masa jabatan Kepala Daerah terpilih lewat Pilkada lanjutan di tahun 2025, apakah berlaku lima tahun atau hanya empat tahun, ia menyatakan hal itu kewenangan pemerintah.
“Nanti, pasti akan ada perkembangan pembahasan karena ini kan situasi yang tak terpikirkan.Ketika Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 soal keserentakan belum terpikirkan. Yah, kita carikan jalan keluar yang terbaik,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua KPU Maros, Jumaedi bahwa simulasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan arahan KPU RI. Selain itu, untuk sosialisasi nantinya mengacu pada regulasi yang ada.
- 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
- 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
- 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
- 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
(rdr/infopublik)