Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/11/B/VIII/2021/SEKBABTAPAN/POLRESPESSEL/POLDASUMBAR tanggal 21 Agustus 2021 dengan korban bernama Abu Kani, pelaku tak berkutik saat diamankan petugas.
“Pelaku diduga mencuri uang tunai korban senilai Rp4 juta. Saat ini sudah diamankan di Polsek BAB Tapan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolsek BAB Tapan Iptu Gusmanto. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman