Maling Uang Rp4 Juta, Pria 37 Tahun di Pessel Diciduk Polisi

ilustrasi penangkapan

PESSEL, RADARSUMBAR.COM – Polsek BAB Tapan Polres Pessel melalui Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Joni Harman pada Kamis (28/10/2021) sekira pukul 23.00 WIB mengamankan seorang pencuri di Kampung Air Batu, Kenagarian Ampang Tulak Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Pessel.

Pria berinisial MO (37) yang merupakan warga Malepang, Kenagarian Bukit Buai Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan itu ditangkap karena aksi pencurian yang dilakukannya pada Senin (9/8/2021) lalu di sebuah rumah di Kampung Nilau, Kenagarian Batang Betung Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/11/B/VIII/2021/SEKBABTAPAN/POLRESPESSEL/POLDASUMBAR tanggal 21 Agustus 2021 dengan korban bernama Abu Kani, pelaku tak berkutik saat diamankan petugas.

“Pelaku diduga mencuri uang tunai korban senilai Rp4 juta. Saat ini sudah diamankan di Polsek BAB Tapan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolsek BAB Tapan Iptu Gusmanto. (rdr)

Exit mobile version