PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Lima mantan anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kasus perjalanan dinas fiktif. Tiga diantaranya langsung ditahan kejaksaan. Pasca melengkapi berkas, tiga mantan wakil rakyat itu dititipkan di sel tahanan Polres Pasaman Barat.
Tiga mantan anggota DPRD Pasbar itu berinisial ESl, JD, dan F mengenakan baju tahanan kejaksaan dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Pasaman Barat menuju sel tahanan Polres Pasaman Barat. Sementara, tersangka IS sedang sakit dan tersangka AT sedang berada di luar kota.
Kepala Kejaksaan Negari Kabupaten Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana mengatakan, lima tersangka mantan anggota DPRD Pasbar ini diduga melakukan korupsi dalam anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2019, dengan total kerugian negara sekitar Rp650 juta.
Pasca melalui proses panjang, dan melengkapi berkas serta pemeriksaan saksi, maka langsung dilakukan penahanan. “Dua tersangka lagi, AT dan IS akan dilakukan pemanggilan ulang dengan status sebagai tersangka,” ujarnya.
Kejari menjelaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Sebab proses hukum dalam perkara ini masih berlanjut. Pemeriksaan terhadap pihak terkait akan terus dilakukan. Kejari menambahkan, juga sedang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya. (rdr)
sumber: Langgam.id