Gabung WhatsApp Channel Radar Sumbar agar dapat update berita terkini.
PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) hentikan penyelidikan terkait surat sumbangan bertandatangan Gubernur Mahyeldi. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu.
Dia mengatakan, penyelidikan dihentikan setelah dilakukan gelar perkara, Kamis (28/10/2021) kemarin. “Sebelum gelar perkara telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 11 orang serta pendapat ahli pidana,” katanya kepada wartawan, Jumat (29/10/2021) kemarin.
Dia menambahkan, dihentikannya penyelidikan terkait surat sumbangan tersebut karena didasarkan tidak cukupnya alat bukti. “Alat buktinya tidak cukup,” tambah Satake singkat.
Laman 1 dari 2 Laman