Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar mengatakan, pihaknya menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait surat sumbangan bertandatangan gubernur. Surat penyelidikan diterbitkan berdasarkan aduan Ormas DPD Projo Sumbar.
DPD Projo Sumbar menduga ada indikasi korupsi dalam surat sumbangan bertandatangan gubernur. “Alurnya, dari aduan masyarakat lalu diterbitkan surat perintah penyelidikan. Itu SOP-nya,” katanya.
Menurutnya, dengan diterbitkan surat perintah penyelidikan, pihaknya akan dilakukan pendalaman. “Apakah aduan tersebut memenuhi cukup bukti,” jelas Satake. (rdr/ist)
Laman 2 dari 2 Laman