Setelah Polresta Padang, Polda Sumbar juga Hentikan Penyelidikan Kasus Surat Gubernur

Mapolda Sumbar

Mapolda Sumbar

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) hentikan penyelidikan terkait surat sumbangan bertandatangan Gubernur Mahyeldi. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu.

Dia mengatakan, penyelidikan dihentikan setelah dilakukan gelar perkara, Kamis (28/10/2021) kemarin. “Sebelum gelar perkara telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 11 orang serta pendapat ahli pidana,” katanya kepada wartawan, Jumat (29/10/2021) kemarin.

Dia menambahkan, dihentikannya penyelidikan terkait surat sumbangan tersebut karena didasarkan tidak cukupnya alat bukti. “Alat buktinya tidak cukup,” tambah Satake singkat.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar mengatakan, pihaknya menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait surat sumbangan bertandatangan gubernur. Surat penyelidikan diterbitkan berdasarkan aduan Ormas DPD Projo Sumbar.

DPD Projo Sumbar menduga ada indikasi korupsi dalam surat sumbangan bertandatangan gubernur. “Alurnya, dari aduan masyarakat lalu diterbitkan surat perintah penyelidikan. Itu SOP-nya,” katanya.

Menurutnya, dengan diterbitkan surat perintah penyelidikan, pihaknya akan dilakukan pendalaman. “Apakah aduan tersebut memenuhi cukup bukti,” jelas Satake. (rdr/ist)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version